Ridwan Kamil Perkirakan Setengah Wilayah Jabar Bisa Laksanakan Sekolah Tatap Muka, Tapi…

Siswa
Ilustrasi. Sejumlah Siswa SMAN II Cibinong mengikuti belajar tatap muka, beberapa waktu lalu. Pemkab Bogor masih belum merencanakan vaksinasi bagi pelajar. foto : Dok/Hendi/Radar Bogor

BANDUNG Ridwan Kamil memperkirakan sekolah tatap muka di Jawa barat akan segera bisa dilakukan. Bahkan menurutnya, kebijakan pembelajaran tatap muka bisa dilakukan di hampir setengah wilayah Jawa Barat. Namun, hal ini bergantung pembahasan usulan Jawa Barat mengenai PPKM berbasis kecamatan dipenuhi oleh pemerintah pusat.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku sudah mengusulkan kebijakan PPKM tak lagi berbasis kota kabupaten kepada pemerintah pusat. Pasalnya, hal itu membuat anggapan bahwa semua teritorial memiliki tingkat kedaruratan yang sama.

Bacaan Lainnya

Padahal, ia mengilustrasikan bahwa Kota Cimahi dengan Kabupaten Bogor memiliki luas wilayah yang sangat berbeda. “Cimahi yang tiga kecamatan dibandingkan Kabupaten Bogor yang 40 kecamaatan kan ga apple to apple,” kata dia, Selasa (8/10).

“Hari rabu usulan jabar diterima (pemerintah pusat) agar PPKM berbasis kecamatan. Nah, kalau usulan jabar dipenuhi, maka di Kabupaten Bogor sebagai sampel, nanti dari 40 kecamatan ada level 2 ada level 1. Di sana tatap muka sekolah bisa dibuka. Kalau PPKM berbasis kota kabupaten terlalu pukul rata, menganggap teritorial sama,” jelas dia.

Ia berharap usulan itu bisa dikaji dan diterima. Dengan demikian, sekolah tatap muka bisa dilakukan dengan protokol dan pengawasan yang tetap ketat. “Kalau hari rabu ini pak Menko meloloskan usulan Jabar yang memang akan digunakan secara nasional, yaitu PPKM berbasis kecamatan, insya allah tatap muka akan segera hadir. Feeling saya sih setengah jabar bisa tatap muka,” ujar dia.

Sementara itu, pembelajaran tatap muka secara terbatas bisa dilakukan di 14 kabupaten/kota di Jabar. Hal tersebut mengacu kepada Inmendagri No 30 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa daerah yang menerapkan PPKM Level 3 bisa melakukan PTM secara terbatas maksimal 50 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *