“Juga agar aparat setempat di level desa/kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya,” ungkapnya.
“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini,” tandas Ridwan.
Sebagai informasi, oknum guru berinisial HW telah ditangkap setelah melakukan tindakan asusila kepada 12 santriwati di sebuah pesantren di Bandung. Para korban diketahui berusia antara 13 sampai 16 tahun dan dari kasus itu diketahui 7 orang hamil dan 9 bayi lahir.






