JAKARTA — Pemberian remisi narapidana dalam memperingati HUT RI ke 78 tak hanya berdampak pada keluarga tahanan, namun juga berdampak pada keuangan negara.
Ribuan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) mendapatkan remisi tahun ini.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan sebanyak 175.510 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023. Selain itu menurut Menkumham dengan ribuan Narapidana terima remisi bebas, negara hemat ratusan miliar rupiah.
Dari ratusan ribu narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 2.606 napi diantaranya langsung bebas. Menkumham menyerahkan langsung remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” katanya kepada awak media, Kamis 17 Agustus 2023.
Yasonna menjelaskan bahwa pemberian RU dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut sebagai bentuk apresiasi, di mana negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.





