Menkumham berpesan hal tersebut dapat menjadi momentum motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Diterangkannya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.
“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” jelasnya.
“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” sambungnya.
Selain itu, diharapkannya para napi dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.
Dalam pemberian remisi ini, pemerintah disebut menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267.715.830.000.(*)





