Pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu mengatakan, PPHN ini akan diusulkan melalui Ketetapan atau TAP MPR. PPHN, yang dulu bernama GBHN, merupakan salah satu rekomendasi MPR RI periode 2014-2019.
“Amandemen konstitusi menambahkan satu ayat di Pasal 3 tentang kewenangan MPR membuat dan menetapkan PPHN,” Ujarnya, Sabtu (14/8).
BACA JUGA : Di Hadapan Jokowi dan MPR RI, Habib Nabiel : “Ya Allah Perbaiki Pemimpin Kami” 3 Kali
BACA JUGA : Lagi, Muncul Mural Wajah Mirip Jokowi Tertutup Masker, Warganet: Jangan Sampai Faldo Maldini Tahu!
Amandemen juga akan menyertakan satu ayat di Pasal 23 tentang kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat. Isinya menolak atau mengembalikan RAPBN untuk diperbaiki jika tidak sesuai dengan PPHN.
Setelah mendengarkan penjelasan itu, kata Bamsoet, Presiden Jokowi mengembalikan keputusan kepada parlemen dan partai politik. “Beliau menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada termasuk kepada partai politik. Menurut beliau itu domain parlemen,” kata politikus Partai Golkar ini.






