“Para korban dieksploitasi setelah diberikan kontrak kerja namun dalam bahasa China dan tidak dimengerti oleh korban. Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China,” ungkapnya.
Brigjen Pol Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa para korban tersebut kemudian ditempatkan di ruang tertutup dengan penjagaan orang-orang bersenjata dan bekerja selama belasan jam.
“Mereka dijaga oleh orang-orang bersenjata. Para korban ini bekerja selama dari pukul 20.00 sampai dengan 14.00 selama 16 sampai dengan 18 jam,” tandasnya.
Dar pemeriksaan dua tersangka TPPO yang berhasil diamankan bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan jika keduanya merekrut sebanyak 16 WNI yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar. Dari 20 korban yang kemarin sempat viral, 16 orang direkrut Andri dan Anita yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar.(*)






