JAKARTA -– Berbagai cara dilakukan oleh perekrut korban TPPO di Myanmar. Salah satunya dengan mengumbar janji manis perekrut korban TPPO yang tiga orang diketahui warga Sukabumi di Myanmar yang diungkapkan oleh Bareskrim Polri.
Menurut Bareskrim Polri para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar dikelabui dengan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dipahami korbannya.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan total sebanyak 25 korban TPPO di Myanmar dijanjikan bekerja dengan gaji belasan juta.
“Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara 12 juta sampai 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target,” papar Brigjen Pol Djuhandhani.
Menurut Brigjen Pol Djuhandhani para korban TPPO itu ditawarkan bekerja selama 12 jam sehari dan bisa pulang ke Indonesia 6 bulan sekali. Para korban TPPO itu tersebut terjerat dalam kasus tersebut dikarenakan diberi kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dimengerti dan kemudian ditempatkan di perusahaan scam online.






