Mardani menambahkan, di samping pelayanan kesehatan yang perlu diperkuat, kesejahteraan para tenaga kesehatan juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Sebagai garda terdepan dan faktor pendukung pelayanan kesehatan yang efektif, sudah selayaknya para tenaga kesehatan mendapatkan apresiasi dan dukungan khusus dari pemerintah yaitu berupa insentif yang menjadi hak nakes.
“Jangan sampai ada tunggakan-tunggakan klaim dana penanganan Covid-19 yang belum ditunaikan, supaya operasional dan pelayanan rumah sakit tetap optimal dan demi kesejahteraan nakes yang telah berjuang,” ungkapnya.
BACA JUGA : Pembangunan Tol Cigombong-Cibadak Kurang Duit, Waskita Karya gelar Rights Issue Saham
Mardani mengungkapkan penegakan hukum di era pemerintahan Jokowi yang kedua ini perlu mendapat perhatian publik. Sebab, ada beberapa undang-undang (UU) yang penuh kontroversi dan berpotensi menimbulkan masalah moral penegakan hukum.
“Masalah pembentukan UU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja, UU Darurat Pandemi Covid-19 hingga perubahan statuta UI, misalnya, jelas menggambarkan problema mendasar dari dunia hukum kita, adanya manipulasi fungsi hukum oleh pemegang kekuasaan yang membutakan masyarakat,” pungkasnya.