JAKARTA — Sebanyak 107 orang mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ada di Provinsi Banten melepaskan baiat dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ikrar diucapkan ratusan orang tersebut dengan didampingi Satgas Wilayah Banten Densus 88 Mabes Polri di lantai 7 Gedung PUPR Banten, Rabu (15/11). Direktur Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri, Brigjen Ami Prindani menjelaskan, tujuan diadakan acara tersebut adalah untuk mencegah terjadinya ancaman tindak pidana terorisme yang dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah Banten, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
“Pada saat mereka bergabung dengan jaringan teror mereka melakukan sumpah baiat, sebenarnya itu sudah masuk unsur pidana, tapi kadang mereka bergabung karena ikutan, terpaksa, atau ketidaktahuan. Setelah lepas Baiat itu mereka bisa mendapatkan kembali haknya sebagai warga negara, bisa diberikan bantuan sosial, bisa mengikuti program lain,” jelas Ami.
Usai membacakan sumpah setia kepada NKRI, mereka satu persatu mencium bendera Merah Putih yang merupakan lambang negara Indonesia. Sementara itu di tempat yang sama, Kasatgaswil Banten Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana menjelaskan, asal usul terkait 107 orang tersebut.






