Ramai-ramai Desak Ketua MK Mundur

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konsitusi Arief Hidayat terus menuai kecamaan. Ini akibat dia kembali terbukti melanggar kode etik untuk yang kedua kalinya. Menanggapi berulangnya pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief, sejumlah pihak mendesak agar guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro tersebut mengundurkan diri dari jabatannya sebagai benteng penjaga roh demokrasi.

“Pak Arief, dengar dan perhitungkan desakan moral kekuatan masyarakat sipil agar anda segera mundur sebagai hakim MK.Hak moral konstitusional anda maupun kroni-kroni Anda sudah hilang,” kata mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, di Jakarta Minggu (28/01).

Bacaan Lainnya

Busyro menambahkan, dengan adanya pelanggaran kedua kalinya yang dilakukan Arief, maka hal ini melengkapi sejumlah pejabat tinggi bertopeng negarawan, penegak hukum berkarakter budak dan politisi koruptor demokrasi.

“Tiga kali tragedi moral di MK ini seharusnya sebagai pelajaran terakhir presiden dan DPR, dan MA untuk pemilihan hakim MK ke depan,” imbuhnya.
Senada dengan Busyro,Profesore Riset LIPI, Syamsuddin Haris juga meminta sebaiknya Arief mundur dari jabatannya. Arief kata Syamsudin, seharusnya mundur ketika dirinya terbukti melanggar kode etik untuk yang pertama kalinya.

“Arief Hidayat seharusnya tidak perlu menunggu sidang dan bahkan teguran Dewan Etik kemudian baru mundur,” ketusnya.
Jika Arief tak kunjung mundur, menurutnya, para hakim MK lain perlu mengancam untuk mundur, karena ini menyangkut kewibawaan para hakim sebagai ‘Wakil Tuhan’ dan institusi MK sebagai benteng terakhir peradilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *