“Membiarkan Arief Hidayat bertahan dengan jabatannya saya kira sama halnya dengan membiarkan keruntuhan MK itu sendiri. Apalagi sebelumnya sudah ada kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar yang mempermalukan MK,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Pimpinan Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, dengan mendapatkan sanksi kode etik dua kali, maka pria kelahiran Semarang, Jateng 61 tahun silam tersebut pantas mundur karena melanggar berbagai aturan undang-undang.
“Pertama, melanggar UUD 1945 dan UU MK, yaitu: Pasal 24 C ayat 5 UUD 1945 yaitu keharusan memenuhi syarat integritas dan tidak tercela Jo Pasal 15 huruf a UU MK No. 24 Tahun 2003; Pasal 21 ayat (3) tentang Sumpah dan Janji Ketua MK sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2011, dan UU No. 1 Tahun 2013,” jelas Suparman.
Kedua, melanggar Peraturan MK No. 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim MK, dan ketiga melanggar The Bangalore Principles yang telah diadopsi oleh Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yaitu: (1) Prinisp Independen.
“Bahwa hakim MK Arief Hidayat telah hadir dalam pertemuan dengan DPR Komisi III menjelang pemilihan dirinya sebagai hakim MK periode berikutnya sehingga patut diduga Arief tidak atau setidak-tidaknya tidak bisa dipercaya independen dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang mengadapkan DPR sebagai pihak dalam pengujian UU, sekaligus rentan untuk diintervensi oleh kekuasaan legislatif (DPR); (2) Prinsip Ketakberpihakan,” pungkasnya.(ipp/JPC)



