Edison menambahkan, meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf, hal itu tidak menghapus proses hukum yang telah berjalan.
“Kita menerima permohonan maaf itu. Tetapi kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(*)





