Sementara itu, Nur Wafiq Warodat selaku kuasa hukum Putra Siregar mengatakan, tuntutan kepada kliennya sebenarnya tidak terbukti di dalam persidangan. Dia berkilah, pengeroyokan disebut dilakukan di tempat umum atau area publik, sementara menurut pengakuannya, kafe di bilangan Jakarta Selatan tempat peristiwa terjadi bukan termasuk area publik.
“Mestinya dilakukan di tempat publik, itu tempat privat karena tidak semua orang bisa masuk, tidak semua orang bisa reservasi hanya yang kenal saja. Kemudian maksud terang-terangan dan bersama-sama juga tidak terbukti. Bersama sama itu maksudnya adanya koordinasi dan niat dari para pelaku untuk menciptakan hal tersebut dimana tujuannya menciptakan kerusuhan atau serangan atas ketertiban umum,” ucapnya.
Kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Putra Siregar dan Rico Valentino terjadi di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022 lalu. Korbannya bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Pengeroyokan itu dipicu oleh seorang perempuan yang belakangan diketahui seorang selebgram bernama Chandrika Chika. “Niat terdakwa hanya untuk membela kehormatan temannya,” kata Nur Wafiq Warodat. (*)






