Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Kemudian, Minta Keringanan Hukuman

Putra Siregar dituntut hukuman 10 bulan
Putra Siregar dituntut hukuman 10 bulan penjara atas kasus pengeroyokan (Istimewa)

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino dengan hukuman 10 bulan penjara terkait kasus pengeroyokan. Jaksa menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama.

Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino dianggap melanggar Pasal 170 terkait pengeroyokan. Mereka bersama- sama dan terang- terangan melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan menggunakan tenaga.

Bacaan Lainnya

“Kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2, menjatuhkan pidana masing-masing 10 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa dalam sidang dengan agenda pembacan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa terlebih dahulu mengungkapkan hal yang memberatkan sekaligus meringankan bagi Putra Siregar dan Rico Valentino. Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban Muhammad Nur Alamsyah (MNA) mengalami luka pada bibir bagian kanan. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dan baik selama masa persidangan.

Usai mengengar tuntutan Jaksa, terdakwa Putra Siregar meyampaikan tanggapan. Dia menyadari kekeliruannya dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan mungkin. Sebab pengusaha sekaligus YouTuber itu masih memiliki anak-anak di bawah umur.

Selain itu, Putra Siregar berharap hukumannya ringan dengan alasan ada banyak orang yang menggantungkan hidup kepada dirinya. “Saya mohon pertimbangan majelis hakim, saya ada ribuan karyawan. Mohon kiranya majelis hakim dapat mempertimbangkan meringankan hukuman. Saya menyadari datang ke tempat dan waktu yang salah,” kata Putra Siregar.

Pos terkait