Pulau Jawa Akan Dipecah Jadi 9 Provinsi, Ini Rinciannya

Jawa

6. Provinsi Muria Raya/Jawa Utara (Ibu Kota Kudus) meliputi: Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora.

7. Provinsi Madura (Ibu Kota Pamekasan) meliputi: Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kota Pamekasan (dimekarkan dari Kabupaten Pamekasan.

Bacaan Lainnya

8. Provinsi Mataraman/Jawa Selatan (Ibu Kota Kediri) meliputi: Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan.

9. Provinsi Blambangan (Ibu Kota Jember) meliputi: Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolonggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang.

Pemekaran wilayah di Pulau Jawa ini bukan tidak mungkin benar-benar terealisasi di masa mendatang.

Itu jika menilik pada jumlah penduduk dan luasnya wilayah dinilai terlalu kompleks untuk ditangani oleh satu gubernur dalam provinsi tertentu.

Pulau Jawa saat ini hanya memiliki enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, serta dua wilayah khusus yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, per tahun 2021 sekitar 56,1 persen penduduk Indonesia atau sebanyak 152,5 juta dari sekitar 272 juta jiwa penduduk telah terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Di sisi lain, melihat alasan pemekaran ini tentunya bertujuan untuk Membuat daerah masing-masing menjadi lebih maju dan semakin berkembang.

Dengan adanya pemekaran wilayah jangkauan satu provinsi akan lebih kecil, sehingga diharapkan segala kebijakan yang nantinya dibuat pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.

Selain itu dengan kondisi wilayah yang lebih kecil, pemerintah bisa lebih mengetahui dan dekat dengan masyarakat. (dra/fajar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *