“Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku Pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat,” tegas Puan.
Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini juga mendorong pemerintah untuk terus menggencarkan literasi digital dan literasi keuangan ke masyarakat dalam rangka pencegahan dari jeratan utang dari praktik Pinjol, baik yang ilegal maupun tidak. “Kalau pencegahan dan penindakan bisa berjalan bersamaan, masyarakat akan semakin terlindungi dari jeratan lintah darat digital ini,” tutupnya.
Sumber : RMOL