Ponco bahkan menyinggung sikap Hotman yang terkesan menyalahgunakan kedekatannya dengan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers. “Sebagai kuasa hukum presiden, Hotman seharusnya menjaga marwah presiden, bukan merendahkan rakyat,” tegasnya.
Iwakum mengingatkan, kerja jurnalistik dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers. Atas dasar itu, Iwakum mendesak Hotman Paris segera meminta maaf secara terbuka kepada komunitas pers nasional. Selain itu, organisasi advokat tempat Hotman bernaung diminta turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berat ini.(*)



