JAKARTA — Presiden Prabowo Suabianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Melaksanakan Tugas Presiden. Hal ini menyusul Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke sejumlah negara pada 8-23 November 2024.
Keppres itu ditandatangani Presiden Prabowo pada Jumat, 8 November 2024 di Jakarta.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan
kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” bunyi Keppres 31/2024, dikutip Minggu (10/11).
Dalam Keppres itu menyebutkan, jika selama Presiden Prabowo melakukan kunjungan kerja, Wapres Gibran melakukan kebijakan baru harus terlebih dahulu berkonsultasi untuk meminta persetujuan dari Presiden.






