Selama penugasan ini diberikan, Wapres Gibran harus melaporkan semua penugasannya setelah Presiden Prabowo pulang ke Tanah Air.
“Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden,” tutup Keppres 31/2024.(*)





