Presiden Jokowi Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Jokowi
Presiden Jokowi (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

“Menetapkan tanggal 1 Maret Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” sebagaimana tertuang dalam Keppres 2/2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi, Jumat (25/2).

Hari Penegakan Kedaulatan Negara diperingati tidak lain sebagai hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Dalam Keppres 2/2022 dijelaskan, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda, dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *