Sehingga mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Karena itu, dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Meski demikian, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Aturan itu berlaku pada 24 Februari 2022. “Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur,” tulis Keppres 2/2022 tersebut. (*)




