Semua bermula dari pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono yang menyebut presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden. Menurutnya, Pasal 7 UUD 1945 tidak melarang presiden dua periode menjadi wakil presiden.
“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar Laksono.
Isu lalu berkembang menjadi kans duet Prabowo Subianto – Joko Widodo di Pilpres 2024. Ketum Relawan Projo Budi Arie mengatakan wacana duet itu tidak bisa dipungkiri karena berasal dari masyarakat. “Konstitusi mengizinkan. Politik kan soal seni kemungkinan. Wacana ini sah-sah saja,” pungkasnya.(*)






