Terdakwa kenal dengan saksi 5 yang merupakan anggota sebuah satuan di Makassar pada Agustus 2018 melalui Instagram. Komunikasi keduanya seiring waktu berjalan intens. Pada 26 Agustus 2018 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa membuat janji untuk bertemu dengan saksi 5 di sebuah di Jalan Cokroaminoto. Di tempat ini keduanya melakukan hubungan menyimpang itu.
Terdakwa disebut juga pernah melakukan hubungan intim dengan saksi 6 yang dilakukan pada bulan September 2018 sekira pukul 17.00 WIB di rumah saksi 6 di Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Bahwa benar selain terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis (Homoseksual) dengan Saksi-5 dan Saksi-6, terdakwa juga pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis (Homoseksual) dengan 8 orang laki-laki,” ungkap hakim.