Sementara penerapan dan penggunaan SIM Internasional di luar negeri mesti pula memperlihatkan SIM dalam negerinya. Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Namun, Korlantas Polri menunggu habisnya material SIM lama, yang sebelumnya telah tersedia.
“Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan,” ungkap Brigjen Yusri.(*)






