Syarat Perpanjang SIM tanpa Bikin Baru, Cukup Siapkan Ini

Simak cara dan syarat perpanjang SIM tanpa bikin baru saat libur Hari Raya Waisak 2024. Pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menetapkan libur nasional
Simak cara dan syarat perpanjang SIM tanpa bikin baru saat libur Hari Raya Waisak 2024. Pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menetapkan libur nasional

JAKARTA – Simak cara dan syarat perpanjang SIM tanpa bikin baru saat libur Hari Raya Waisak 2024. Pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menetapkan libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak pada Kamis, 23 Mei 2024 dan Cuti Bersama pada Jumat, 24 Mei 2024.

Sehingga, libur Panjang membuat Satpas atau tempat pembuatan SIM tutup sementara yang membuat layanan perpanjangan tak tersedia. Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 23-24 Mei 2024 dan tidak bisa melakukan perpanjangan tak perlu khawatir.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, perpanjangan SIM bisa dilakukan di lain hari tanpa perlu membuat SIM baru. Bagi pengendara yang masa berlaku SIM miliknya habis pada 23-24 Mei 2024, maka diberikan dispensasi dan dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 25-28 Mei 224.

Adapun cara dan syarat perpanjangan SIM imbas libur Hari Raya Waisak 2024 sebagai berikut.

Syarat Membuat SIM

Sebelum membuat SIM, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan lebih dulu.

Adapun syarat membuat SIM yang wajib dipersiapkan.

  • Usia minimal 17 tahun
  • KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  • Pas foto
  • Cara Membuat SIM

Usai dokumen sudah dilengkapi, Langkah selanjutnya adalah langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berikut cara membuat SIM.

  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
  • Lalu, mengikuti tes Kesehatan dan tes psikologi
  • Jika sudah lulus ujian teori, maka ikuti ujian praktik
  • Apabila ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan memproses SIM yang dibutuhkan

Biaya Pembuatan SIM

Berdasarkan Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 berikut besaran biaya pembuatan SIM.

  • SIM A : Rp120 ribu
  • SIM B1 : Rp120 ribu
  • SIM B2 : Rp120 ribu
  • SIM C : Rp 100 ribu
  • SIM C I : Rp 100 ribu
  • SIM C II : Rp 100 ribu
  • SIM D : Rp50 ribu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *