Potensi Wakaf Tunai Capai Rp 180 Triliun

Wakaf
ILUSTRASI (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA -– Isu soal penggunaan wakaf tunai untuk infrastruktur negara masih santer di tengah masyarakat. Dalam sosialisasi Festival Literasi Zakat Wakaf 2021 Kemenag kemarin (31/8), ada masyarakat yang menanyakannya. Bagi Kemenag, wakaf tunai untuk infrastruktur fisik, termasuk infrastruktur negara, tidak menjadi masalah.

Keterangan tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor. Dia menyatakan, penjelasan terkait penggunaan wakaf tunai untuk infrastruktur negara harus hati-hati.

Bacaan Lainnya

Karena bisa menimbulkan polemik atau salah paham. ”(Apakah, Red) wakaf boleh untuk membangun infrastruktur? Tidak masalah,” katanya.

Tarmizi menegaskan, yang tidak boleh untuk pembangunan infrastruktur adalah dana zakat. Sebab, sesuai ketentuan, dana zakat harus disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima atau mustahik.

Sedangkan wakaf barang tidak bergerak atau wakaf barang bergerak seperti uang tunai boleh digunakan untuk pembangunan fisik atau infrastruktur. Sesuai dengan ketentuannya, penggunaan atau pemanfaatan dana wakaf tunai merupakan kewenangan dari si pewakaf atau wakif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *