Para pewakaf atau wakif tadi menunjuk nadzir, yaitu orang atau lembaga yang berhak mengelola wakaf. ”Saya berwakaf untuk bangun bandara. Silakan saja,” tuturnya. Jadi, tegas Tarmizi, pengelolaan wakaf itu tergantung dari keinginan si pewakaf.
Di tengah kemajuan teknologi seperti sekarang ini, sudah banyak kanal digital atau online pembayaran wakaf. Di dalamnya sudah terpampang dengan jelas beragam program wakaf. Diperkirakan mencapai Rp 180 triliun setiap tahun.






