JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya dan Kejaksaan RI sepakat menghentikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Nurhayati. Nurhayati, Bendahara Keuangan Desa Citemu, Cirebon ini malah dijadikan tersangka saat melaporkan dugaan korupsi anggaran desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi.
“Dari Jaksa akan melakukan SKP2 malam ini juga. Jadi, terkait kasus Nurhayati malam ini juga selesai,” ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3).
Dedi menjelaskan kasus Nurhayati yang sudah dinyatakan P-21 tetap dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti oleh Polresta Cirebon kepada Kejaksaan Negeri Cirebon. Sehingga nantinya bisa diterbitkan SKP2.
“Karena ini sudah P-21, tetapi dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan, karena yang bersangkutan (Nurhayati) sedang isoman. Dari jaksa akan mengeluarkan SKP2 malam hari ini juga,” katanya.
Dedi menuturkan, penghentian kasus Nurhayati sudah sesuai dengan sistem hukum acara pidana. Sehingga setelah SKP2 diterbitkan oleh Kejaksaan, kasus tersebut selesai. “Malam ini untuk kasus Nurhayati sudah dikeluarkan SKP2, artinya tidak ada lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati. Tidak dilanjutkan, sudah dihentikan baik tingkat Polri maupun tingkat Kejaksaan,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu didapatkan hasil bahwa Nurhayati melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi tidak ada niat jahat. “Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum, tapi tidak ada niatan jahat,” kata Cahyono.






