Selain itu, Cahyono juga mendapatkan informasi hasil gelar perkara di Kejaksaan yang berpendapat sama bahwa ada ketidakcermatan. “Sehingga hasil diskusinya itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan eksaminasi, dari hasil ini kemudian sepakat malam ini pertemuannya sama-sama di-tahap II-kan yang selanjutnya oleh kejaksaan negeri dihentikan penuntutannya,” ungkapnya.
Diketahui, Bendahara Keuangan Desa Citemu, Cirebon Nurhayati mengungkap dugaan korupsi anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.
Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Polres Cirebon juga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka pada akhir November 2021. Polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.






