Politikus PDIP ‘Dibungkus’ KPK

Politikus PDIP 'Dibungkus' KPK
DIGIRING: Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa satu orang diduga terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta pada Rabu (7/8) malam. Dia (pria berbaju hitam) adalah Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP. (Rian Alfianto/JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSUKABUNI.com –  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah melakukan kongres di Provinsi Bali untuk menentukan Ketua Umum periode 2019-2024. Di tengah berlangsungnya kongres tersebut, politikus PDI Perjuangan Nyoman Dhamantra dibawa ke gedung KPK karena diduga terlibat suap terkait importir bawang putih. Nyoman tiba di lembaga antirasuah sekitar pukul 14.14 WIB. Di kawal penyidik KPK, Norman terlihat mengenakan sweater berwarna hitam, jeans biru dan sepatu berwarna putih.

Mulanya tak banyak yang tahu bahwa pria tersebut merupakan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Kemudian setelah ditelusuri, benar bahwa pria tersebut merupakan Nyoman Dharmantra. Bahkan Ketua Badan Hukum PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengaku kaget bahwa Nyoman diciduk lembaga antirasuah. Sebab dia sempat melakukan komunikasi dengan Nyoman.

Bacaan Lainnya

Namun sekitar pukul 03.44 Wita, Nyoman pamit mengaku bahwa mertuanya terbaring sakit. Politikus asal Bali tersebut kemudian pamit meninggalkan rangkaian acara kongres PDI Perjuangan yang berlangsung di hotel Grand Inna Bali Beach. “Pukul 03.44 Wita (dia pamit dari kongres) ada berita mertua sakit. Nih (sambil menunjukkan ponselnya), saya bilang ya semoga lekas membaik dan masih dibalas 12.40 Wita tadi masih balas, siap,” ucap Junimart.

Politikus PDI Perjuangan asal Bali tersebut diduga menerima suap Rp 2 miliar terkait importir bawang putih. Sebab Nyoman merupakan anggota Komisi VI DPR yang membidangi industri, investasi dan persaingan usaha.
Padahal pada Rabu (7/8) malam, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputeri telah mengingatkan para kadernya untuk tidak melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan selama kongres berlangsung. Instruksi itu bernomor 6255/IN/DPP/VIII/2019 dan tertanggal 5 Agustus 2019.Pada Kongres PDI Perjuangan yang juga di gelar di Bali pada 2015 lalu. Gelaran kongres sempat mengagetkan pimpinan dan kader partai berlambang banteng tersebut.

Saat itu, Adriansyah yang ditangkap KPK terkait kasus pemulusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Mitra Maju Sukses. Suap itu sudah diterima Adriansyah sejak menjabat sebagai Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan hingga menjadi anggota DPR periode 2014-2019.

Dalam kasus itu, Adriansyah telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Sebab, Adriansyah terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar, USD 50 ribu dan SGD 50 ribu dari pengusaha sebagai imbalan jasa atas pengurusan perizinan usaha pertambangan.Saat itu, Adriansyah ditangkap tepat di tengah hajatan Kongres IV PDIP. Dia ditangkap di Swiss-bellhotel Sanur, Bali pada Kamis (9/4). Berkaca dari kasus itu, PDIP mengingatkan para kadernya agar tak memanfaatkan kegiatan kongres untuk kepentingan pribadi.

Namun, ditengah kongres PDI Perjuangan kelima yang juga gelar di Bali, hal ini pun kembali terulang. KPK melakukan penangkapan terhadap Nyoman Dhamantra, saat ini dia tengah diperiksa intensif oleh penyidik KPK. Untuk diketahui, KPK kembali melakukan operasi senyap di Jakarta pada Rabu (7/8) malam kemarin. Sekitar 11 orang diboyong ke KPK pada pukul 21.30 WIB.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan unsur swasta, pengusaha dan orang dekat Nyoman yang diduga perantara. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa bukti transfer sebesar Rp 2 miliar dan sejumlah mata uang dollar Amerika Serikat

 

.(jpg/wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *