RADARSUAKABUMI.com, JAKARTA-Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik Polda Metro Jaya masih enggan melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Provinsi Papua T.E.A Hery Dosinaen.
T.E.A Hery Dosinaen diketahui ikut terlibat melakukan kekerasan terhadap pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan, dengan alasan pejabat Publik, yang bersangkutan juga sangat kooperatif dalam proses pemeriksaan.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik, contoh salah satunya kooperatif, kemudian sebagai pejabat publik,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/2).
Alasan lain yang bersangkutan mengajukan agar tidak dilakukan penahanan, yaitu masih banyaknya pekerjaan selaku pejabat publik yang harus diselesaikan.
Atas dasar itulah, penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka Hery Dosinaen. “Dia juga ada surat dari kuasa hukumnya mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan- pekerjaan yang masih harus dikerjakan,” tutur Argo.






