Hery ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama 10 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin kemarin.
Dalam pemeriksaan, Hery mengaku telah melakukan penganiayaan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Gilang Wicaksono dengan menampar Gilang.
Atas perbuatannya itu, Hery dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Untuk diketahui, kasus penganiayaan itu terungkap setelah salah satu penyelidik KPK bernama Gilang Wicaksono resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2).
Aksi penganiayaan itu terjadi saat Gilang dan penyelidik KPK Indra melakukan pengintaian terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang melakukan rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Hotel Borobudur.
Pengintaian itu dilakukan karena kedua penyelidik KPK itu sedang mendapatkan tugas untuk menelusuri adanya dugaan korupsi anggaran di Papua.
(fir/pojoksatu)






