Polisi Tembak Satu Pelaku Pencurian Mobil Milik Petugas PDAM

MEDAN-Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal terpaksa melumpuhkan satu pelaku pencurian mobil milik Muhammad Suranto, pegawai PDAM Tirtanadi Medan.

Pasalnya, spesialis pencurian kenderaan roda empat antar provinsi yang dihadiahi timah panas tepat bagian betisnya memberikan perlawanan saat dilakukan pengembangan.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, tersangka berinisial ABG (36) warga Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Perpas Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, sebelumnya koban yang merupakan pegawai BUMD tersebut melapor kehilangan mobil Panther New Super warna hijau BK 1001 UE yang sedang parkir di seputaran Jalan Bunga Raya No 3 Lingkungan 1 Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang beberapa waktu lalu.

Dari laporan korban, dilakukan penyelidikan dan dibentuk tim guna mengumpulkan bukti-bukti serta mengetahui pelakunya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelakunya adalah ABG alias Arif Tato dan Dikki (DPO). Selanjutnya dilakukan pencarian dengan keberadaan kedua tersangka tersebut,” kata Wira, Selasa (20/2/2018).

Usai mendapat informasi tentang keberadaan tersangka ABG alias Arif Tato, tim bergerak cepat dan dilakukan pengejaran hingga akhirnya ditangkap.

“Tersangka berhasil ditangkap, tim melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang perantara penjual mobil tersebut. Namun, ketika hendak dibawa ke mako Arif Tato melawan dan berusaha melarikan diri. Oleh karenanya, dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kirinya,” beber Wira.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka Arief Tato, aksi pencuriannya sudah direncanakan bersama temannya Dikki. Mereka berdua pergi menuju ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor milik tersangka Dikki yang masih dalam perburuan polisi.

Pelaku berhasil mencuri mobil korban setelah merusak gembok pagar terlebih dahulu. Kemudian, langsung melarikan dan menyimpan di rumah tersangka Arief Tato. Keesokan harinya, tersangka mengubah warna mobil tersebut dengan mengganti cat menjadi warna hitam. Lantas, keduanya menawarkan mobil tersebut kepada rekannya A untuk dijual.

A lalu mengubungi AZ dan terjadi transaksi jual mobil seharga Rp4.500.000. Oleh tersangka AZ ditawarkan lagi mobil tersebut kepada AS untuk dijual kepada seseorang berdomisili di Binjai seharga Rp.7.000.000.

“Tersangka Arif Tato bersama 3 perantaranya sudah ditahan. Mereka dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (fir/pojoksumut)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *