PARUNGKUDA – Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda empat, berinisial MF (23) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Parungkuda Polres Sukabumi, Sabtu (19/02).
Kanit Reskrim Polsek Parungkuda, Aipda Budiyanto mengatakan, pelaku yang diketahui asal warga Kampung Belentuk, RT 002/001, Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda nekad melakukan aksi pencurian sebuah mobil pikap merk Daihatsu bernomor polisi F-8974-WZ yang terparkir di halaman rumah warga setempat, tepatnya di dekat lapangan Babakanpendeuy, Kampung Babakanpendeuy, RT 002/002, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda pada Rabu (15/09) sekira pukul 19.00 WIB.
“Aksi pencurian mobil milik Sardi ini, diketahui hilang setelah mendapatkan kabar dari Momon, bahwa kendaraan roda empat milik korban keluar dari area lapangan dengan kondisi kencang serta alarm berbunyi,” kata Budiyanto kepada Radar Sukabumi pada Minggu (20/02).
Setelah itu, lanjut Budiyanto, korban mengcek ke lokasi. Ternyata mobil tersebut tidak ada. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut Polsek Parungkuda bahwa.
Setelah itu, polisi mendapatkan informasi bahwa mobil pikap yang dimaksud mengarah ke jalur Kalapanunggal – Sukabumi.
“Kemudian korban bersama dengan pihak Kepolisian Parungkuda mengejar pelaku ke arah Kalapanunggal dan langsung berkoordinasi dengan Polsek-polsek yang dilalui terduga pelaku.
Iya, ternyata satu unit kendaraan roda empat tersebut ditinggali oleh pelaku di daerah Leuwiliang Bogor, akibat dikejar oleh Patroli Kepolisian Polsek Leuwiliang Polres Bogor,” paparnya.
Budiyanto juga mengungkapkan, kepada polisi korban mencurigai rekannya yang berinial MF sebagai pelaku pencurian mobil tersebut.
“Iya, jadi sebelum terjadinya kehilangan satu unit kendaraan roda empat tersebut, sempat dipinjam oleh MF dan dicek lah nomornya sehingga ketika di cek posis MF itu berada di Leuwilang.
Sementara, posisi kendaraan roda empat telah ditinggalkan oleh pelaku di wilayah Parungkuda. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian matrial sebesar kurang lebih Rp90 juta,” bebernya.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat, 18 Februari 2022, sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Parungkuda mendapatkan informasi yang mana sebelum kejadian hilangnya satu unit kendaraan roda empat milik korban digunakan oleh MF.
Ketika dilakukan pengecekan melalui nomor telepon selulernya, MF ini berada di tempat tinggalnya bersama satu unit kendaraan roda empat tersebut.