Polisi : Panji Gumilang Gelapkan Dana Yayasan untuk Kepentingan Pribadi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Laily Rahmawaty)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Laily Rahmawaty)

JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebut tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang dengan cara menggelapkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

“Hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG (Abdurahman Panji Gumilang) dan keluarganya. Jadi banyak sekali barang-barang yang sudah ditemukan oleh penyidik dokumen-dokumennya,” tutur Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, sejak 2008 sampai 2022 Panji Gumilang selaku pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sudah mengajukan pinjaman kepada perbankan. Salah satunya bukti yang ditemukan penyidik pinjaman senilai Rp73 miliar dari Bank JTrust di tahun 2019.

Dana tersebut dipinjam atas nama yayasan, namun uang pinjaman masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, cicilan utang pinjaman dari bank tersebut dibayarkan menggunakan dana dari rekening yayasan.

“Dari hasil analisa penyidikan, terbukti bahwa ada tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu.

Kemudian dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2023, penyidik menemukan bukti adanya pembelian aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang berasal dari uang yayasan.

Dari situ, lanjut Whisnu, penyidik melakukan penelusuran aset (Asset tracing) hasil kejahatan terhadap beberapa aset dan rekening atas nama Panji Gumilang.

Penyidik menemukan bukti bahwa Panji Gumilang menggunakan lebih dari empat identitas, yang ditelusuri semuanya merujuk pada Panji Gumilang.

“APG punya nama lain, Abdurahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arif dan Syamsul Alam. Jadi kelima nama tersebut kami cek rekening dan transaksinya dan ada ribuan transaksi,” papar Whisnu.

Salah satu transaksi yang ditemukan oleh penyidik dari salah satu bank BUMN yang masuk dana senilai Rp900 miliar. Dari rekening tersebut penyidik menemukan dana keluar yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *