PKS: Syarat Usia Direksi RRI Kok Jadi Lebih Tua?

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta/Net

JAKARTA — Politisi PKS Sukamta Syarat usia calon direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang ditetapkan minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun memicu pertanyaan publik.

Bahkan, menurut anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, perubahan batas usia calon direksi RRI tersebut aneh. Sebab, sebelumnya syarat usia minimal yang dipakai adalah 30 tahun.

Bacaan Lainnya

“Ini aneh. Selama tujuh tahun lebih saya menjadi mitra RRI, selama ini baik-baik saja dan RRI selalu menunjukkan kerja yang rapi, kreatif, dan bagus,” kata Sukamta kepada wartawan, Rabu (10/11).

Bukan saja perubahan syarat usia, lanjut Sukamta, Komisi I DPR juga tidak mendapatkan informasi apapun jika pendaftaran calon direksi sudah dibuka.

“Tidak tahu kenapa kali ini seperti ada yang tidak siap dan kedodoran. Kami juga tidak tahu kalau ada pendaftaran redaksi RRI,” jelasnya.

Legislator PKS ini menambahkan, kalaupun ada perubahan syarat usia harusnya lebih akomodatif kepada generasi milenial sebagai bonus demografi.

“Ini kan aneh juga kok perubahannya makin menua, bukan makin akomodatif terhadap yang lebih muda,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *