JAKARTA – Pinangki Sirna Malasari akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Tangerang, Senin (2/8/2021). Di lapas tersebut, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, Pinangki dieksekusi pada pukul 13.30 WIB. “Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021,” ujarnya dalam keterangan, Seni (2/8/2021).
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya mendiskon vonis Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Pinangki 10 tahun penjara.