Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Pinangki
Pinangki Sirna Malasari usai mendapat vonis 10 tahun penjara, Senin (8/2/2021). Foto JPNN

JAKARTAPinangki Sirna Malasari akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Tangerang, Senin (2/8/2021). Di lapas tersebut, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, Pinangki dieksekusi pada pukul 13.30 WIB. “Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021,” ujarnya dalam keterangan, Seni (2/8/2021).

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya mendiskon vonis Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Pinangki 10 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *