Petinggi PT Allianz Bakal Dijemput Paksa

JAKARTA– Polisi nampaknya akan jemput paksa petinggi PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling.

Sebab, yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan data keberadaan Joachim di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasarkan pengecekan tersebut diduga yang bersangkutan tidak ada di Indonesia.

“Pokoknya kita sudah lakukan tahapan-tahapan sesuai KUHAP. Nanti tinggal kita tindak lanjuti dengan menggunakan mekanisme seperti melalui Interpol dan lain-lain,” katanya di Markas Polda Metro Jaya, kemarin (30/10).

Menurut Adi, berdasarkan informasi yang beredar Joachim berada di Hong Kong. Namun untuk menjemput Joachim tak menutup kemungkinan pihaknya akan bekerja sama dengan interpol.

“Saya mau tunggu kepastian (info) dari anggota dulu. Tapi dia masih berada di wilayah Asia. Karena dia sudah pindah kerja, dia bukan di Allianz lagi, tapi di perusahaan asuransi yang lain,” ujar Adi.

Sebelumnya, dalam kasus ini kedua tersangka, yakni mantan petinggi mereka, Joachim Wessling dan dr. Yuliana Firmansyah tersebut diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya.

Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya.
Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit.

Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.

Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Adapun laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(fir/pojoksatu)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *