JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, dukungan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dukungan ini terutama terkait penyediaan data spasial dan statistik yang dibutuhkan dalam perencanaan agraria dan tata ruang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI, dalam rangka penyusunan perubahan UU Statistik, Senin (28/04/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan. Wamen Ossy hadir bersama Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, dan Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin.
“Data statistik sangat dibutuhkan dalam perencanaan tata ruang dan wilayah. Kami membutuhkan data spasial dan statistik yang mutakhir, dari level provinsi, kabupaten, kota, hingga desa.
Oleh karena itu, kami sangat mendukung urgensi revisi UU ini karena good data leads to good policy,” ujar Wamen Ossy di Gedung DPR RI, Jakarta dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Ia menjelaskan bahwa perencanaan tata ruang dimulai dari perencanaan tingkat nasional yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, hingga perencanaan rinci seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Presiden, terutama untuk kawasan perbatasan negara.
“Dalam penyusunan RDTR, dibutuhkan peta dengan skala 1:5.000 dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Ini sangat penting karena RDTR menjadi pintu masuk investasi. Setiap izin berusaha mensyaratkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang dasarnya adalah ketersediaan RDTR,” jelasnya.
Wamen Ossy juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap kebijakan One Map Policy. Dengan dukungan hibah dari Bank Dunia dan sinergi bersama BIG, ia optimistis target penyusunan 2.000 RDTR dapat tercapai dalam 3–4 tahun ke depan.
“Kami sangat berharap revisi UU Statistik ini bisa segera terealisasi. Selama ini, persoalan umum dalam hal data statistik adalah ketidakterpaduan antarinstansi, kesenjangan antara data yang tersedia dengan kebutuhan teknis perencanaan, serta keterbatasan akses terhadap data sektoral karena harus melalui kementerian atau lembaga teknis lain,” pungkasnya. (Den)






