Peringatan!, Jangan Sebarkan Video Muhammad Kece atau Kena UU ITE

Kombes Ahmad Ramadhan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto Humas Polri

JAKARTA – Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan atau membagikan video-video Muhammad Kece. Pasalnya, mereka yang ikut menyebarkan bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Demikian disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Mabes Polri, Selasa (24/8/2021). “Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang berisiko agar dihindari, karena akan berisiko,” ujar Ramadhan.

Bacaan Lainnya

Ramadhan menyampaikan, video Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah-belah kelompok. Dia menyebut warga yang mem-posting video Muhammad Kece itu bisa saja dijerat UU ITE. “Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan,” jelasnya.

“Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” sambungnya.

Saat ini, pihaknya sedang berupaya men-take down video Muhammad Kece yang dinilai tidak pantas. Hanya, kata Ramadhan, bisa saja video-video itu bukan ditemukan di akun Muhammad Kece, melainkan di akun warga yang membagikan ulang.

“Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK,” kata dia.

Diburu Polisi

Ramadhan juga memastikan, penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi pelapor dan sejumlah saksi ahli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *