Hukum & KriminalNASIONAL

Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Digagalkan

×

Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Digagalkan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku yang berusaha menyelundupkan benih lobster ke Singapura. Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Parlindungan Silitonga mengatakan, keempat pelaku berinisial A, H alias A, BC, dan TCYK.
“Khusus TCYK merupakan warga Singapura. Benih ini dikirim dari Jambi, lalu ke Batam sebelum dibawa ke Singapura,” kata Parlindungan kepada wartawan, Kamis (10/7).
Dia menuturkan, penangkapan ini bermula dari petugas yang dapat informasi akan adanya perdagangan benih lobster dari Bengkulu menuju Singapura pada 1 Juli 2019 lalu. Benih hendak dikirim lewat jalur Jambi menuju Batam sebelum dibawa ke Singapura. “Petugas kemudian melakukan pengecekan di jalur itu dan bekerja sama dengan BKIPM Jambi,” sambung Parlindungan.
Kemudian, pada 2 Juli, petugas yang telah tiba di Jambi mengamati kedatangan pelaku. Pada 3 Juli, dua unit kendaraan minibus yang mengangkut benis lobster dihentikan petugas. “Dari sana ditemukan benih lobster sebanyak 113.412 ekor,” tambah Parlindungan.
Dalam jaringan penyelundupan ini, keempat pelaku memilik peran berbeda-beda. Untuk tersangka A, H, dan BC berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Untuk TCYK berperan sebagai pemodal atau pembeli lobster. Atas ulahnya, para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)