NASIONAL

Pensiunan Menteri dan Keluarga Dapat Asuransi Ditanggung APBN, Jokowi: Terbitkan Perpres

×

Pensiunan Menteri dan Keluarga Dapat Asuransi Ditanggung APBN, Jokowi: Terbitkan Perpres

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). (Muchlis Jr/ Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). (Muchlis Jr/ Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara. Aturan itu secara resmi diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Dalam aturan itu Jokowi memastikan bahwa asuransi kesehatan mantan menteri beserta keluarganya, yakni suami/istri sah ditanggung oleh APBN atau Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara.

Bank bjb Tandamata

“Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara,” tulis beleid dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (18/10).

Tak hanya untuk para menteri, mereka yang bertugas di Sekretaris Kabinet juga berhak untuk mendapatkan asuransi kesehatan yang sama. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 aturan tersebut disebutkan bahwa pemberian manfaat asuransi ini ditentukan berdasarkan usia.

Di mana untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, maka kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri akan diberikan asuransi selama 2 kali masa jabatan.

Sementara itu, bagi menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang berusia lebih dari 60 tahun akan mendapatkan asuransi seumur hidup. “Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup,” bunyi Pasal 3 ayat 3 poin B dalam aturan itu.

Namun, dalam aturan itu disebutkan bahwa asuransi kesehatan ini dapat diklaim dan dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara (BUMN) di dalam negeri.

Adapun layanan yang dapat dinikmati para menteri dan suami/istri sah, terdiri dari pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan.