Negara harus hadir memberikan regulasi yang ketat, sehingga pelaku usaha mau tidak mau harus mengikuti standar yang dibuat negara dalam hal ini dalam bentuk Undang-undang atau peraturan resmi yang ditentukan pemerintah.
“Seharusnya pemerintah harus bisa melakukan Pembinaan, bagaimana caranya si pelaku usaha bisa meningkatkan kwalitas atau standar. yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Bukan hanya pelaku usaha dan konsumen saja, tetapi negara juga harus hadir membuat dengan membuat regulasi yang dalam kontek perlindungan konsumen sendiri, “tegasnya.
Untuk itu, YLKI mendorong regulasi ambang batas BPA yang aman yang dalam hal ini regulasinya ada di BPOM, yang saat ini ingin mengetatkan soal standar yang lebih tinggi seperti di Uni Eropa.
“Saya kira ini adalah peluang untuk pemerintah mengetatkan terkait isu itu (Ambang Batas BPA), lalu dalam kontek permasalah galon mikroplastik dan sampah platik, pemerintah bersama BPOM harusnya melakukan kajian lebih lanjut apakah itu galon sekali pakai atau galon yang dipakai berkali-kali, “terangnya.
“Saya kira produsen dan pelaku usaha punya campaign (Kampanye) masing masing, juga campaign itu juga harus membuat konsumen lebih pintar ketika memilih brand-brand tertentu. saya kira YLKI tidak masuk kesana, itu tugas pemerintah terkait produk ini terhadap di masyarakat. “tukasnya. (*)






