Pengungkapan Produksi Rokok Dan Miras Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang kembali mengungkap produksi rokok dan penjualan minuman keras (miras) ilegal. Setidaknya ada 109.867 batang rokok ilegal yang disita pada penghujung Februari 2018.

Hasil olahan tembakau itu diamankan dari salah satu rumah warga di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). Saat didatangi petugas, rumah produksi rokok ilegal itu dalam keadaan kosong. Petugas akhirnya melakukan penggeledahan meski tanpa ada sang pemilik rumah.

“Kami minta izin ke tetangga kiri dan kanan dengan menunjukkan surat tugas,” kata Pelaksana Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang R Kautsar Firdausi kepada JawaPos.com, Rabu (28/2).

Sebelumnya, petugas penindakan juga berhasil mengungkap kios yang menjual miras ilegal di kawasan Blimbing, Kota Malang. Petugas mengamankan 142 botol miras yang dijual secara tidak resmi. Dari dua penindakan itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 44,5 juta.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap 10 produksi rokok dan miras ilegal hingga Febuari 2018. Wilayahnya tersebar di seluruh Malang Raya. Namun paling banyak adalah Kabupaten Malang.

Kerugian negara yang ditaksir dari rokok dan miras ilegal ini mencapai lebih dari puluhan miliar rupiah. “Kalau angka real, kami harus menghitung lagi. Saat ini masih dalam penyelidikan,” imbuh Rudy.

(tik/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *