Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menyebut kegiatan yang dilakukan murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan dengan pendekatan profesional dan persuasif. “Jika pengelola SPPG bersedia memberikan data, maka dicatat. Jika tidak, kondisi itu juga dicatat tanpa adanya pemaksaan,” jelasnya.
Dengan penghentian pengumpulan data ini, Kejagung menegaskan komitmen menjaga akuntabilitas dan memastikan proses hukum tidak menimbulkan keresahan di masyarakat maupun pengelola program MBG.(*)



