Penghentian Siaran TV Analog Diundur, Kementerian Kominfo Jelaskan Soal Ini

TV
Ilustrasi TV analog. (int/ist)

Hingga saat ini, masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan.

Bacaan Lainnya

Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut.

4. Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.(*)

Pos terkait