Penghentian Siaran TV Analog Diundur, Kementerian Kominfo Jelaskan Soal Ini

TV
Ilustrasi TV analog. (int/ist)

JAKARTA — Program Analog Switch Off (ASO) atau Siaran TV Analog terutama dengan isi putusan hak uji materiil (judicial review) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 46/2021 telah ditetapkan.

Meski demikian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) perlu memberikan penjelasan kembali. Bahwa, pandangan umum Kementerian Kominfo terhadap putusan Putusan Hak Uji Materiil (Judicial Review) oleh Mahkamah Agung Terhadap PP 46/2021 berdasarkan pemberitaan media ada beberapa hal yang perlu dipertegas.

Bacaan Lainnya

Pertama, Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.

Bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Pasal 81

1. LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

2. Sampai saat ini Kementerian Kominfo belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021).

Ini sebagaimana diberitakan oleh media disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada tanggal 2 Agustus 2022.

3. Kementerian Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh Mahkamah Agung.

Pos terkait