Karena dinilai penggunaan strobo itu tidak sesuai peruntukannya, maka anggota tersebut memberhentikan mobil berpelat nomor RFH tersebut untuk diperiksa. “Mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo, yang boleh hanya mobil dinas. Polri dan TNI boleh, tapi kalau mobil pelat rahasia tidak boleh,” jelas Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022.
Tapi pengemudi mobil tersebut justru tancap gas dan menabrak korban. Sempat terjadi pengejaran dan akhirnya tersangka berhasil tertangkap di Tol Bintara.(*)






