Pengemudi Terios Plat RFH Resmi Jadi Tersangka

Pengemudi Terios Plat RFH yang Tabrak Polisi
Pengemudi Terios Plat RFH yang Tabrak Polisi Resmi Jadi Tersangka/Foto: M.Iksan-ilustrasi-disway.id

JAKARTA — Pengemudi mobil Terios berplat nomor B 1909 RFH yang menabrak anggota polisi di Cakung Jumat 5 Agustus 2022 kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasi Laka Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto yang juga menyebut selain menabrak anggota Polisi, tersangka juga menabrak mobil Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan mobil Mabes TNI.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Edi kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Kompol Edi juga menjelaskan, pengemudi Terios tersebut sempat kabur usai menabrak dan akhirnya ditangkap di kawasan Bintara, Bekasi, Jawa Barat. “Pengejaran yang dilakukan tak sia-sia,” tambah Edi.

Atas perbuatannya pengemudi tersebut dikenakan Pasal 311 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman empat tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Daihatsu Terios tersebut coba dihentikan oleh petugas PRJ berinisial Briptu DS karena menggunakan Strobo di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 5 Agustus 2022 siang.

Pos terkait