“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga, yang termasuk dalam daftar BPNT dan PKH, serta 2,5 juta pedagang kaki lima yang berjualan makanan gorengan,” kata Presiden Joko Widodo, Jumat (1/4).
Bantuan tersebut diberikan untuk kurun waktu tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang dibayarkan di muka pada April 2022 sebesar Rp300 ribu. Presiden juga meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk berkoordinasi dalam penyaluran bantuan. (*)






